Persiapan Surat Dakwaan
Pasca pelimpahan ini, tim Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah berkas dakwaan rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar seluruh praktik lancung di Pemkab Ponorogo dapat terbongkar secara detail dalam fakta persidangan.
“KPK tentu berharap proses penuntutan dan persidangan berjalan lancar sehingga seluruh rangkaian perbuatan para tersangka dapat diungkap secara komprehensif di hadapan majelis hakim,” pungkas Budi.
Penahanan para tersangka saat ini beralih ke kewenangan Jaksa Penuntut Umum sembari menunggu jadwal persidangan perdana yang akan ditetapkan oleh pengadilan.











