Menurutnya, angka tersebut adalah pengeluaran untuk pajak, bukan pendapatan atau keuntungan yang didapat dari korupsi
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjual saham pada tahun 2022 karena adanya aturan lock-up dari Bursa Efek Indonesia (IDX) yang melarang pemegang saham awal menjual asetnya selama 8 bulan pasca-IPO.
Nadiem menjamin bahwa data LHKPN dan SPT-nya selalu transparan serta tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.[dit]











