Nadiem Makarim Klarifikasi Isu Rp6 Triliun: Itu Salah Baca SPT, Bukan Penghasilan!

/Dok.Ist

Menurutnya, angka tersebut adalah pengeluaran untuk pajak, bukan pendapatan atau keuntungan yang didapat dari korupsi

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjual saham pada tahun 2022 karena adanya aturan lock-up dari Bursa Efek Indonesia (IDX) yang melarang pemegang saham awal menjual asetnya selama 8 bulan pasca-IPO.

Nadiem menjamin bahwa data LHKPN dan SPT-nya selalu transparan serta tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.[dit]