Pengadaan Motor Listrik BGN Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Analisisnya

Foto ilustrasi/scrsht instagram.

Keterbatasan akses listrik, waktu pengisian daya yang relatif lama, risiko kehabisan energi di jalur terpencil, serta kerentanan komponen elektronik terhadap air dan lumpur, secara empiris menurunkan utilisasi efektif kendaraan listrik.

Sebaliknya, motor BBM menawarkan fleksibilitas pengisian bahan bakar dalam hitungan menit, ketersediaan energi yang lebih luas bahkan di tingkat warung desa, serta dukungan jaringan bengkel yang telah memadai.

Dalam konteks ini, pemilihan motor listrik bukan sekadar kurang optimal, tetapi berpotensi menghasilkan apa yang dalam literatur disebut sebagai “idle capacity” atau aset yang tidak termanfaatkan secara optimal.

Dengan mengasumsikan secara konservatif bahwa 30% dari unit yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal akibat kendala infrastruktur dan teknis, maka nilai aset yang berpotensi tidak produktif mencapai Rp274,68 miliar, dihitung dari 30% total nilai proyek sebesar Rp915,6 miliar.

Ketika angka ini digabungkan dengan estimasi pemborosan akibat selisih harga dalam skenario moderat sebesar Rp261,6 miliar, maka total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp536 miliar.

Dalam skenario yang lebih ekstrem, total kerugian bahkan dapat mendekati atau melampaui Rp700 miliar jika seluruh variabel inefisiensi dihitung secara maksimal.

Dalam perspektif ekonomi politik, pola ini mengindikasikan adanya pergeseran dari rasionalitas teknokratik menuju rasionalitas simbolik, di mana adopsi teknologi “hijau” seperti kendaraan listrik lebih didorong oleh pertimbangan citra dan agenda makro dibandingkan kebutuhan mikro di lapangan.

Hal ini diperkuat oleh konfigurasi pelaku dalam rantai pasok, di mana terdapat keterhubungan antara entitas vendor, produsen, serta individu-individu dengan latar belakang posisi strategis di sektor pertahanan dan industri kendaraan listrik .

Meskipun keterhubungan tersebut tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum, dalam kerangka governance modern kondisi ini meningkatkan risiko konflik kepentingan (conflict of interest) dan memperlemah prinsip value for money dalam pengadaan publik.

Dengan demikian, kasus ini tidak dapat direduksi semata-mata sebagai persoalan harga atau spesifikasi teknis, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari kegagalan dalam perencanaan kebijakan berbasis kebutuhan (needs-based policy design).

Negara tidak hanya berpotensi mengalami kerugian finansial dalam ratusan miliar rupiah, tetapi juga menghadapi risiko kegagalan program akibat rendahnya efektivitas implementasi.

“Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengelola anggaran, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah,” pungkas Hamdi.[zul]