Anggota Komisi VI DPR Dukung Danantara Rampas Jumlah BUMN Jadi 100-200 Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Danantara merencanakan restrukturisasi besar-besaran untuk memangkas jumlah entitas perusahaan negara dari 1.000 menjadi kisaran 100 hingga 200 perusahaan demi mengejar efisiensi global./Dok. infobanknews

FAKTANASIONAL.NET — Rencana Badan Pengelola Investasi Danantara untuk memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara drastis dari yang semula berjumlah lebih dari 1.000 entitas perusahaan menjadi hanya sekitar 100 hingga 200 entitas mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah.

Kendati memberikan lampu hijau, politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengingatkan dengan tegas agar langkah konsolidasi skala besar ini tidak dilakukan secara serampangan serta wajib disertai dengan peta jalan (road map) yang matang dan jelas.

“Upaya perampingan ini merupakan bagian dari amanat pembentukan Danantara. Kami berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN, meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kendati demikian langkah tersebut harus hati-hati,” ujar Imas Aan Ubudiyah dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut pandangan Imas, Danantara diwajibkan untuk menggelar kajian mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh entitas BUMN yang ada saat ini sebelum mengeksekusi kebijakan restrukturisasi tersebut.

Penilaian objektif mutlak diperlukan guna mengidentifikasi perusahaan mana saja yang dinilai paling layak untuk digabungkan, dikonsolidasikan, atau direstrukturisasi total.

Langkah evaluasi awal ini dinilai sangat krusial agar kebijakan yang ditelurkan nantinya tidak semata-mata berorientasi pada pengurangan jumlah korporasi pelat merah, melainkan benar-benar mampu melahirkan ekosistem BUMN yang jauh lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing kompetitif yang tinggi.

Baca Juga: Tantangan Hukum Baru Transformasi BUMN Lewat Streamlining di Era KUHP dan KUHAP Baru

Lebih lanjut, Imas menekankan bahwa ketersediaan peta jalan yang terukur akan berfungsi sebagai kompas baku atau pedoman pelaksanaan di lapangan.

Keberadaan dokumen strategis ini menjadi jaminan bahwa seluruh proses transformasi bisnis negara akan berjalan secara sistematis, transparan, dan memiliki arah orientasi yang jelas.