JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil atau potongan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) dari sebelumnya 20% menjadi 8%.
Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan, dengan skema baru ini, pengemudi ojol akan menerima bagian sebesar 92% dari setiap tarif perjalanan layanan GoRide.
“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil, di mana 92% dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi,” kata Hans dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Hans mengatakan penyesuaian potongan tarif ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan mitra ojol, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Hingga saat ini, rencana perubahan skema bagi hasil 8% ini hanya berlaku untuk pengemudi layanan roda dua atau ojek motor. Sementara itu, skema bagi hasil untuk mitra layanan taksi online atau GoCar belum mengalami perubahan.
“Untuk dampak ke taksi online, sejauh pemahaman kami, diskusi ini ditujukan kepada pengemudi ojek online roda dua. Namun, jika ada informasi atau peraturan baru, kami akan menyesuaikan,” papar Hans.
Lebih lanjut, ia menegaskan penyesuaian potongan tarif baru ini akan berlaku secepat mungkin setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan pemerintah. Ia memastikan kebijakan ini tidak akan memengaruhi harga layanan GoRide bagi pengguna maupun menghilangkan promo yang selama ini tersedia.
