Hukum  

Tiga Kasus Besar Diungkap Polda Riau dalam Semalam: Begal, Pencurian Motor dan Mobil!

Dari hasil pemeriksaan diketahui kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan dan lokasi usaha.

Kabubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujar AKBP Rooy.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor lain yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa lokasi lainnya.

Sementara itu, lanjut Rooy, kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” ungkap AKBP Rooy.

Kombes Hasyim menegaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah maupun perantara.

Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Kombes Hasyim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dirreskrimum menegaskan Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli serta penegakan hukum yang terukur.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.