Hukum  

Jaksa Nilai Petinggi BR Cargo Terbukti Menyuap Pejabat DJBC

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi perusahaan jasa pengurusan impor BR Cargo dengan hukuman penjara antara 2,5 hingga 3 tahun dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dikutip dari CNN, mengacu pada jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/6/2026), Jaksa KPK menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Terdakwa utama, John Field (JF) selaku pimpinan BR Cargo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional dan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama memberikan uang dan berbagai fasilitas kepada sejumlah pejabat DJBC agar memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengawasan barang impor yang ditangani perusahaan.