Jaksa mengungkap total nilai suap dan fasilitas yang diberikan mencapai sekitar Rp63,5 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura setara Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, jam tangan mewah merek TAG Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Pemberian tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat DJBC, termasuk RZL yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, SIS selaku Kasubdit Intelijen, serta ORL sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Menurut jaksa, suap dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya berkisar antara Rp8,2 miliar hingga Rp8,97 miliar pada setiap periode pemberian.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp30 miliar kepada seorang pejabat lain di lingkungan Bea dan Cukai yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan kode khusus.
KPK menilai tindakan para terdakwa telah mencederai upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas institusi kepabeanan. Meski, demikian, sikap kooperatif selama persidangan serta status sebagai pelanggar pertama menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.[dit]











