Hukum  

Para Aktivis Akan Dilindungi dalam RUU HAM, Kemenham: Tidak Bisa Dikriminalisasi Saat Lakukan Advokasi

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi hukum bagi para aktivis secara penuh.

“Sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan,” kata Wakil Menteri HAM (Wamenham), Mugiyanto.

Pernyataan ini disampaikannya saat Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (22/6/2026).

Pemerintah menggelar kegiatan uji publik guna memperoleh masukan substantif langsung dari kalangan akademisi, aktivis, mahasiswa, dan pelaku usaha di berbagai daerah seperti Kaltim.

“Kami selaku pemerintah ingin bersikap sepenuhnya terbuka untuk menyerap aspirasi agar produk regulasi yang dihasilkan ini tidak bersifat sepihak dari atas ke bawah,” ujarnya.

Dengan begitu tata kelola ekosistem HAM ke depan dapat menjalin sinergi yang lebih baik antar-pemangku kepentingan.

Mugiyanto mengemukakan Kementerian HAM akan tetap mempertahankan keberadaan empat lembaga HAM nasional secara utuh agar fungsinya tetap kuat di tengah masyarakat.

Perlindungan aktivis juga diberikan RUU HAM atas hak digital terkait kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring.