“Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang,” ujarnya.
Dengan begitu seseorang bisa meminta penghapusan catatan masa lalunya di berbagai media sosial (medsos) berdasarkan penetapan resmi dari putusan pengadilan yang mengikat.
Hal lainnya adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.
“Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi,” ungkap Mugiyanto.
Dana abadi ini, ujar Mugiyanto, akan dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.
Dengan skema pendanaan ini, berbagai kelompok masyarakat sipil yang memiliki program pemajuan demokrasi dapat segera mengajukan usulan pendanaan secara resmi.
“Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah,” tuturnya. (adm)









