Langkah tersebut telah dikomunikasikan dengan majelis hakim sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas proses peradilan.
Selain itu, pihak pemohon mengajukan permintaan agar Nikita Mirzani dapat hadir secara langsung dalam persidangan PK.
Permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 yang disebut memberikan penegasan mengenai pentingnya kehadiran pemohon PK prinsipal dalam proses pemeriksaan.
Kasus yang menjerat artis berusia 40 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Nikita didakwa terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas transaksi keuangan yang dipersoalkan.
Pada proses peradilan sebelumnya hingga tingkat kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Melalui permohonan PK, tim kuasa hukumnya berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan hukum, termasuk dengan menunjukkan bukti bahwa transaksi yang dipersoalkan merupakan pembayaran rumah yang sah dan dilakukan secara transparan.[dit]











