Selain lokasi di Sentul, pihak kepolisian juga menyisir Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik, dan uang tunai yang jika dikonversi bernilai sekitar Rp60 miliar.
Rangkaian tindakan ini dilakukan sebagai upaya mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait desas-desus bahwa kediaman di Sentul tersebut adalah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Polri hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menekankan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan telah menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas guna membongkar jaringan yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara tersebut.[dit]











