Modus Korupsi Asuransi Pelni Terbongkar, KPK Ungkap Komisi Fiktif Dikembalikan hingga 95 Persen

Modus Korupsi Asuransi Pelni Terbongkar, KPK Ungkap Komisi Fiktif Dikembalikan hingga 95 Persen/(Live KPK)

Dana yang dikembalikan ke Jasindo diduga digunakan untuk operasional kantor cabang sekaligus mengalir kepada sejumlah pihak.

“Penyidik menemukan bahwa atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada UHS, ZC, YHP, dan EYT,” kata Taufik.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK telah menetapkan Sahata Lumban Tobing (SHT) dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan empat tersangka, yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Eko, Yuni Triyanto (EYT), Yohanes Priyo Iriantono (YHP), dan Zulchaibar (ZC).

Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.[dit]