FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia akibat beragam pelanggaran, mulai dari persoalan kedisiplinan hingga dugaan kelalaian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pencopotan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.
“Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono.
Sebanyak 49 kepala SPPG berasal dari Jawa Barat, 26 dari Lampung, 11 Jawa Timur, 10 Sumatera Utara, 10 Banten, dan 5 Jawa Tengah.
Salah satu yang diberhentikan merupakan kepala SPPG Karangturi yang melayani MBG di SMK Negeri 6 Semarang, lokasi terjadinya dugaan keracunan massal.
Sudaryono menegaskan, pencopotan tidak semata-mata dipicu kasus keracunan makanan.











