Resmi! Pendaftaran “War Tiket” Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Resmi! Pendaftaran "War Tiket" Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya/(ilustrasi)

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Calon peserta juga diminta menyiapkan dokumen berupa KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), nomor telepon aktif, alamat email aktif, serta swafoto terbaru dengan memegang identitas diri.

Mengacu pada informasi yang dikutip dari Kompas.com, proses pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah itu, pendaftar harus melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke email. Bagi yang dinyatakan lolos, undangan fisik dapat diambil dengan menunjukkan identitas asli.

Kemensetneg juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. “Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan.

Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.”

Peserta yang berhasil memperoleh undangan tidak hanya akan mengikuti upacara kenegaraan, tetapi juga berkesempatan menyaksikan berbagai pertunjukan seni dan budaya yang digelar di kawasan Istana Merdeka.[dit]