FAKTANASIONAL.NET – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara sekitar Rp1.800 triliun kepada para importir setelah kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Jumlah itu setara sekitar 60 persen dari total US$166 miliar penerimaan tarif yang berhasil dikumpulkan sepanjang 2025.
Dikutip dari CNBC International, Kamis (6/8/2026), nilai pengembalian tersebut tercantum dalam dokumen pemerintah AS yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional pada Selasa (4/8/2026).
Mahkamah Agung AS memutuskan pada akhir Februari bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif tersebut.
Sekitar dua pekan kemudian, Hakim Federal Richard Eaton memerintahkan seluruh pungutan tarif berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir.
Meski kebijakannya dibatalkan, Trump tetap mempertahankan pandangannya terhadap tarif tersebut. “Kebijakan tarif telah memberikan hasil yang luar biasa.
Kami telah mengumpulkan dana hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan cara yang berbeda,” ujar Trump dalam wawancara dengan Fox News pada Selasa.











