Hukum  

Waspada! Praperadilan Febrie Manfaatkan Celah Prosedur untuk Halalkan Asal Usul Barang Bukti yang Berlimpah

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rencana Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polri merupakan upaya hukum untuk menggugurkan proses penyidikan melalui pintu prosedural.

Upaya tersebut bukan sebagai bukti bahwa temuan penyidik tidak benar, uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah tidak pernah ditemukan, emas puluhan kilogram tidak pernah disita, atau seluruh barang tersebut telah terbukti berasal dari sumber yang sah.

Penegasan ini disampaikan R. HAIDAR ALWI, MT., tokoh pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB dalam catatan analisa yang diterima awak media, Rabu (5/8/2026).

PRAPERADILAN tidak mengadili apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Praperadilan hanya memeriksa apakah tindakan penyidik dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

Karena itu, pengajuan praperadilan tidak dapat dipasarkan kepada publik sebagai pembenaran substantif atas kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, ataupun asal-usul seluruh aset yang telah ditemukan dalam rangkaian penyidikan.

Justru melalui praperadilan, seluruh langkah Polri akan diuji secara terbuka di hadapan hakim. Surat perintah penyidikan, gelar perkara, alat bukti, izin penggeledahan, dokumen penyitaan, berita acara, hingga rantai penguasaan barang bukti dapat diperiksa secara objektif.

Polri tidak perlu gentar menghadapi mekanisme tersebut selama seluruh tindakan penyidikan dibangun berdasarkan hukum, bukti yang sah, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang disampaikan Polri menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak lahir dalam ruang kosong. Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan dua orang ahli, melakukan penggeledahan, menemukan valuta asing dalam jumlah besar, serta menyita emas sekitar 74 kilogram.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka dibangun melalui proses pengumpulan bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan, tekanan politik, ataupun persaingan antarlembaga.

Serangan hukum terhadap penggeledahan dan penyitaan memperlihatkan bahwa sasaran utama praperadilan bukan hanya status tersangka. Sasaran yang lebih strategis adalah mengeluarkan barang bukti dari konstruksi perkara.

Apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, pihak pemohon dapat meminta agar hasil penggeledahan tidak digunakan. Apabila penyitaan digugurkan, keberadaan uang, emas, dokumen, data elektronik, dan bukti transaksi dapat dipersoalkan dalam proses pembuktian berikutnya.

Strategi tersebut dapat dipahami dari sudut kepentingan tersangka, tetapi publik juga berhak mengetahui bahwa pertempuran prosedural tidak menjawab inti perkara:

Dari mana asal valuta asing tersebut? siapa pemilik manfaat sebenarnya? mengapa aset dalam jumlah luar biasa besar disimpan pada lokasi-lokasi tertentu? siapa yang menyerahkan atau menguasainya? dan apakah terdapat hubungan antara aset tersebut dengan perkara korupsi yang pernah ditangani atau berada dalam lingkar kewenangan Febrie?

Membatalkan penyitaan tidak otomatis menjadikan uang dan emas itu halal. Membatalkan penetapan tersangka juga tidak otomatis membuktikan bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana.

Putusan praperadilan hanya dapat menyatakan bahwa prosedur tertentu harus diperbaiki. Penyidik tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang didukung alat bukti yang sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Karena itu, publik tidak boleh digiring memasuki kesimpulan palsu bahwa praperadilan merupakan persidangan untuk membersihkan nama Febrie.

Forum yang sesungguhnya untuk membuktikan asal-usul aset, menguji keterangan saksi, memeriksa transaksi, menghadirkan ahli, dan menentukan pertanggungjawaban pidana adalah persidangan pokok perkara.

Polri harus menghadapi praperadilan ini dengan dokumen lengkap, argumen presisi, dan keterbukaan maksimum. Tidak cukup hanya menyatakan telah memiliki dua alat bukti.

Penyidik harus menunjukkan bahwa setiap alat bukti diperoleh secara sah, saling berhubungan, dan secara individual mengarah kepada perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.

Polri juga harus membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh petugas yang berwenang, berdasarkan surat perintah yang sah, pada lokasi yang tepat, terhadap objek yang relevan, serta dicatat dalam berita acara yang tidak menyisakan ruang manipulasi.

Kekuatan Polri dalam menghadapi praperadilan tidak terletak pada konferensi pers, tetapi pada kualitas administrasi penyidikan dan integritas rantai barang bukti.

Apabila seluruh dokumen tersebut lengkap, praperadilan justru dapat menjadi arena legitimasi terhadap kerja penyidik.

Exit mobile version