Lodewyk Pusung Bantah Intervensi Pengadaan BGN: Saya Tak Pernah Ikut Rapat

Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

Ia menegaskan proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lodewyk juga membantah menerima sesuatu ataupun terlibat dalam pembahasan pengadaan. Ia menyatakan para saksi mengetahui dirinya tidak pernah menghadiri rapat terkait proses tersebut.

“Yang Mulia bahwa saya tidak menerima apa-apa karena mereka (saksi-saksi) tahu saya enggak berani ikut rapat dan saya tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan membahas itu,” katanya.

“Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada,” sambungnya.

Lodewyk mengakui kemungkinan ada pihak yang datang meminta arahan, tetapi ia tidak mengingat pernah memberikan arahan terkait proses pengadaan.

Lodewyk mengajukan praperadilan karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.[dit]