Berdasarkan kondisi tersebut, Komando Rakyat Jaga Persatuan (KRJP) menyatakan:
1. Menjaga keutuhan NKRI dan menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, serta upaya yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
2. Mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab, serta menolak tindakan anarkis
maupun kekerasan.
3. Menyerukan kepada generasi muda untuk menjadi pelopor perdamaian, persatuan, dan demokrasi yang santun, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
4. Meneguhkan komitmen bersama untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, bersatu, dan berdaulat di tengah perbedaan pandangan dan kepentingan.
5. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap pihak yang terbukti menyebarkan provokasi, hasutan, atau narasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional, termasuk narasi untuk “men-Nepalkan Indonesia”, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











