Keracunan MBG Kembali Terjadi, HNW Desak Evaluasi Total hingga Sanksi Tegas

Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda
Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda/(Foto/@ilustrasi)

“Jika memang benar kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, dan bukan pihak pesantren atau penerima manfaat sebagaimana dinyatakan para santri, maka harus ada sanksi keras dan hukuman tegas yang menjerakan, agar menjadi pelajaran dan menguatkan kedisiplinan dan tanggung jawab di seluruh SPPG,” sambung HNW.

Data JPPI mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026. Secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus, jumlahnya mencapai 15.735 korban.

HNW juga mengaitkan persoalan tersebut dengan persepsi publik. Survei Poltracking Juli 2026 menunjukkan 44,6% responden menginginkan program MBG tidak dilanjutkan. Sementara survei Indikator Politik pada Juli 2026 mencatat 41,7% anak disebut sering membuang makanan MBG.

“Maka Berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak dan terlaksananya dengan benar program MBG, maka program MBG sudah seharusnya dievaluasi total, bahkan bila diperlukan agar dihentikan sementara selama proses evaluasi total itu,” kata HNW.

Ia menegaskan keselamatan anak merupakan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut HNW, pelaksanaan MBG juga harus selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dari perspektif kami di Komisi VIII, MBG juga harus dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan demi target distribusi program, itu juga untuk mempersiapkan generasi Emas yang tidak cemas menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.[dit]

Exit mobile version