Menurutnya, kewenangan besar aparat penegak hukum dalam penyidikan dan penuntutan memiliki risiko disalahgunakan untuk pemerasan ataupun korupsi sistematis.
Fickar menilai pembuktian TPPU dalam perkara Febrie harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memutus rantai impunitas di tubuh Korps Adhyaksa.
“Indikasinya akan terlihat dari kedalaman dakwaan TPPU nanti. Ini bukan cuma soal menghukum satu orang, tetapi momentum pembuktian bahwa pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga mendesak hasil penelusuran aset dan aliran dana perkara tersebut dibuka secara transparan kepada publik.
Dengan demikian, perkara Febrie tidak hanya dinilai dari proses terhadap satu tersangka, tetapi juga dari kemampuan penegak hukum mengungkap jika terdapat pihak lain yang terlibat.[dit]











