Sengketa Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta MK Panggil Dua Kementerian

Gibran Tak Bisa Perbaiki Apa-Apa, Keabsahannya Harus Berdiri Sejak Awal!/Instagram

“Pertama, Kementerian Hukum, Direktorat yang terkait dengan perundangan, bagaimana harmonisasi peraturan KPU dan masuknya Pasal 18 ayat 3 itu?” lanjutnya.

Menurut Denny, keterangan tersebut dibutuhkan agar proses masuknya ketentuan Pasal 18 ayat 3 ke dalam PKPU dapat dijelaskan secara terang di persidangan.

Denny menilai masih terdapat hal yang belum terjawab mengenai proses munculnya ketentuan tersebut. Ia meminta penjelasan mengenai pihak yang mengusulkan serta alasan dimasukkannya aturan itu.

“Karena di situ mestinya, harusnya clear, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan seterusnya, yang malam ini tidak terjawab,” ujarnya.

Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK mencatat perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan mulai diperiksa pada September 2026.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan keterangan para pihak dalam persidangan MK.[dit]

Exit mobile version