Hukum  

Praktisi Sebut Langkah yang Diambil Tim Henri Yosodiningrat Merupakan Penegakan Asas Kemanusiaan

Praktisi Hukum Lampung Osep Doddy dari Law Firm Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung Osep Doddy, dari Law Firm Osep Doddy & Partners. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi hukum Osep Doddy menyebutkan bahwa langkah yang diambil oleh tim advokat terpidana pelaku aborsi sudah memenuhi hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Undang-undang.

“​Penegakan asas kemanusiaan atau yang biasa kita sebut humanity in criminal law. jadi permohonan kesempatan terapi medis yang diajukan oleh Prof. Dr. Henry Yosodiningrat sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan itu merupakan wujud perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang,” katanya dikonfirmasi pada Jumat (2/10).

Dia melanjutkan menurutnya, ​langkah dan argumentasi hukum yang disampaikan oleh tim advokat dari terpidana Putri Linni Febrina Harahap tersebut, tidak hanya berorientasi pada pembelaan teknis dan prosedural melainkan juga menyentuh dua aspek mendasar dalam hukum acara pidana.

Berbicara penundaan eksekusi dengan dasar kesehatan sendiri menurutnya merupakan alasan yang sah (unfit to serve sentence) dengan memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat.

“Menurut saya semua memiliki landasan hukum dan rasionalitas yuridis yang kuat. Jadi dengan alasan kesehatan, itu wajar dan sah saja,” kata dia.

Di samping itu, tambah Osep, mengenai kritik prioritas dan independensi eksekusi terkait penekanan bahwa kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti korupsi, narkotika, dan terorisme harus menjadi fokus penindakan kejaksaan.

Exit mobile version