Hukum  

KPK Pertanyakan Alasan Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Suap HGB

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, Nusron telah mengirim surat kepada penyidik terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan Rabu (7/10).

“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.

Budi mengatakan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Menurutnya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memahami konstruksi utuh perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.[dit]