Hukum  

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Devi Taurisa

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Devi Taurisa/dok.majalahreformasi

FAKTANASIONAEL.NET – Agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Laskar Prabowo 08, Devi Taurisa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026, terpaksa ditunda. Penyebab utamanya adalah pihak pengadilan belum menyampaikan surat panggilan resmi kepada pihak Kejaksaan selaku Termohon II.

Ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam persidangan tersebut pun dikonfirmasi terjadi karena mereka belum menerima surat pemanggilan dari pihak pengadilan.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Hakim Eko, sempat memutuskan untuk menunda jalannya sidang sementara waktu guna menelusuri status dan keberadaan pengiriman surat panggilan untuk Termohon II. Berdasarkan hasil pengecekan mendalam, terungkap bahwa juru sita pengadilan memang belum melaksanakan proses pemanggilan kepada pihak Kejaksaan.

Situasi ini praktis membuat persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Akibat kelalaian tersebut, Hakim Eko menyatakan akan memberikan teguran secara langsung kepada juru sita yang bertugas karena dinilai telah mengganggu kelancaran agenda persidangan.

“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko di ruang sidang.

Selain itu, Hakim Eko juga mengungkapkan kekesalannya karena penundaan mendadak ini mengacaukan jadwal persidangan yang telah disusun, terlebih ia masih harus memimpin agenda pemeriksaan perkara hukum lainnya.

Setelah mempertimbangkan situasi di ruang sidang, Hakim Eko memutuskan menunda jalannya praperadilan dan menjadwalkan ulang sidang pada Senin, 2 November 2026.

Meski demikian, Hakim Eko memastikan proses persidangan tidak akan dibiarkan berlarut-larut atau terus terhambat hanya karena absennya salah satu pihak. Ia menegaskan, jika pada panggilan berikutnya pihak Termohon tetap mangkir meski telah dipanggil secara patut, majelis hakim akan tetap melanjutkan sidang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketegasan majelis hakim ini mendapat sambutan positif dari pihak pemohon. Tim kuasa hukum Devi Taurisa yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 mengapresiasi langkah cepat hakim.

Perwakilan kuasa hukum Devi, Brian, berpendapat bahwa sikap tegas tersebut sangat penting agar kendala administratif terkait pemanggilan tidak terus-menerus mencederai proses hukum yang sudah berjalan lama.

“Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan,” ujar Brian saat didampingi tim kuasa hukum lainnya.

Usut punya usut, sengketa praperadilan ini bukanlah kasus yang baru muncul. Perkara hukum ini telah bergulir sejak April 2017 silam.

Bermula ketika Devi Taurisa melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan serta pemalsuan tanda tangan. Dalam laporannya, Devi mempersoalkan pemalsuan tanda tangannya yang dipakai untuk memberikan surat kuasa kepada seseorang yang sama sekali tidak dikenalnya. Surat kuasa tersebut berkaitan erat dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tindakan hukum atas pengagunan Hotel MaxOne.

Selama proses penyidikan berjalan, kepolisian sempat menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka. Berkas perkara itu bahkan sempat dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Namun, sebelum proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan, Budi Santoso melayangkan permohonan praperadilan. Langkah hukum tersebut berbuah manis bagi Budi karena permohonannya dikabulkan hakim. Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah, dan penyidik diperintahkan menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan praperadilan itu tentu tidak serta-merta diterima begitu saja oleh Devi Taurisa yang merasa keadilannya tercederai setelah bertahun-tahun mencari keadilan. Devi lantas melaporkan hakim pemutus praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial menyatakan hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Dampak dari karut-marut penanganan kasus ini juga merambah ranah internal kepolisian. Tercatat, dua penyidik dari Polda Metro Jaya yang sempat menangani perkara tersebut turut dijatuhi sanksi melalui sidang pemeriksaan kode etik kepolisian.[sak]