Setyo Budiyanto Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Hak Konstitusional Presiden

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada awal Januari 2025 lalu/rri

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini muncul di tengah proses hukum atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda bagi Hasto, yang dinilai sebagian pihak belum final di tingkat banding.

Berdasarkan pasal UUD 1945, presiden berwenang memberikan amnesti atas rekomendasi DPR. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Sebanyak 1.116 nama diajukan pemerintah untuk mendapatkan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses verifikasi berjalan ketat sebelum keputusan presiden diambil.