FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi dengan masa jabatan selama dua tahun enam bulan.
Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan pelaksanaan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Gopprera Panggabean merupakan anggota KPPU periode 2024-2029 yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha.
Sebelum dilantik sebagai anggota KPPU, dia berkarier sebagai investigator dan pernah menjabat Direktur Investigasi KPPU.
Pengalaman ini memperkuat kompetensinya dalam menangani perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi sampai penyusunan kebijakan penegakan hukum persaingan.
Selama menjadi anggota KPPU, Gopprera Panggabean juga memimpin sejumlah majelis komisi dalam penanganan perkara strategis.










