Sedot Anggaran Pendidikan Untuk Program MBG, Mahkamah Konstitusi: Langgar UUD 1945 Pasal 31

FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) setiap tahun sebagai perintah Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.

Jadi, kebijakan ini harus dilaksanakan pemerintah, meskipun sedang mengalami keterbatasan APBN.

“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta pada Kamis (31/7/2026).

Pemerintah diwajibkan menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan secara tegas dan konsisten.

Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menimbulkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

“Pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.

MK menyampaikan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Hal lain lainnya adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan.