Hukum  

Dalami Pemberian Sejumlah Uang ke Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, KPK Akan Periksa Sekretaris Pendiri Indonesia IAW

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu).

Hal ini dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar HP Sitorus (IS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/8/2026).

KPK memeriksa Iskandar Sitorus untuk mendalami transaksi keuangan Blueray Cargo.

Pada kesempatan terpisah, Iskandar Sitorus mengaku diperiksa KPK terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dia diperiksa KPK terkait dugaan pemberian kepada Dedi Congor melalui ajudannya yang berinisial A.

“Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” ujarnya.