Hukum  

Kerugian Negara Akibat Korupsi Transfer Pricing PT TPL Sebesar 2 Triliun Rupiah, Kejagung: Hitungan Pasti Akan Diberikan Auditor

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk sebesar Rp2 triliun.

“Kerugian negara ini setelah dua pemeriksa pajak mengabaikan manipulasi ekspor pulp yang dilakukan oleh PT TPL. Hal ini berakibat penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026).

Hitungan kerugian negara dalam kasus ini masih sementara yang akan diberikan oleh pihak auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ucapnya.

Kejagung menetapkan dan menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yakni BP dan SR selaku pemeriksa pajak pada perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL.

“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (12/8/2026).

PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008 serta melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara underinvoicing atau curang.

Cara curang yang dimaksud yakni PT TPL melaporkan pada tahap ekspor bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang secara nilai jual di pasar global tergolong rendah.

Padahal, produk yang diekspor merupakan kategori dissolving pulp dengan harga jualnya lebih mahal di pasaran.