Hukum  

Dianggap Menyengsarakan Rakyat, Praktisi Lampung Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset

Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
Kantor Hukum Osep Doddy & Partners, Advokat Lampung Osep Doddy. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Praktisi Hukum Lampung, Osep Doddy & Partners mendukung wacana pengesahan Undang-undang Perampasan Aset yang ditargetkan DPR RI dalam rapat paripurna paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang.

“Saya sangat sepakat untuk UU Perampasan Aset segera disahkan,” kata Osep Doddy saat dikonfirmasi FAKTANASIONAL, Jumat malam (4/9).

Dia menegaskan, menurutnya, seorang koruptor memang sangat merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung sangat berdampak menyengsarakan rakyat. Namun, meskipun demikian, dirinya tidak sepakat jika ada penerapan hukuman mati bagi seorang koruptor, lantaran menurutnya negara Indonesia merupakan negara yang berketuhanan maha esa.

“Memang merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung juga menyengsarakan rakyat, akan tetapi urusan mencabut nyawa sekalipun itu karena alasan hukum tetap saja manusia melalui negara tidak bisa mencabut nyawa seseorang karena kita negara yang berketuhanan yang maha esa,” kata dia.

Ia menambahkan, resiko eksekusi mati sendiri bersifat reversibe atau tidak dapat dipulihkan. Ketika institusi penegak hukum dan peradilan masih menghadapi tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kerentanan terhadap penyimpangan, penerapan sanksi yang berujung pada hilangnya nyawa melahirkan ancaman miscarriage of justice atau peradilan yang sesat atau salah hukum yang amat krusial.

“Pidana mati adalah salah satu penerapan hukuman selain pidana kurungan badan (seumur hidup) artinya ada, akan tetapi alternatif berdasarkan due process of law,” kata dia lagi.

Lanjut dia, edukasi yang baik dan benar adalah agar memberikan kesempatan terhadap seorang koruptor untuk bertobat dengan menjalani kurungan badan. Soal kurungan badan, tambah dia, hal tersebut sejatinya secara psikologis koruptor sudah sangat berat  untuk menjalani hari-harinya selama berada dalam pemasyarakatan.

“Ditambah hasil korupsi tersebut hartanya dirampas oleh negara  alias di miskinkan itu sudah menyengsarakan seorang koruptor kok,” katanya.