Hukum  

CBA Soroti Anggaran Golf Bank Mandiri Rp696 Juta, Desak KPK Turun Tangan

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Setelah menyoroti besarnya anggaran permainan golf Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Center for Budget Analysis (CBA) kini menyoroti penggunaan anggaran Bank Mandiri untuk kegiatan golf bersama stakeholder.

Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi menyebut Bank Mandiri bahkan dinilai lebih “gila-gilaan” dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan golf. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Ternyata bukan hanya OJK yang gila-gilaan menghabiskan anggaran untuk main golf. Rupanya Bank Mandiri juga lebih gila ikut-ikutan menghabiskan anggaran untuk main golf,” kata Uchok, Selasa (15/9/2026).

Menurut Uchok, sebelumnya CBA mencatat anggaran permainan golf Dewan Komisioner OJK mencapai sekitar Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.

Lebih rinci, realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024000 disebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1,4 miliar pada 2024. Sementara realisasi anggaran fasilitas golf dengan kode 5131024002 disebut sekitar Rp1,2 miliar pada 2023 dan sekitar Rp1 miliar pada 2024.

Namun, kata Uchok, persoalan serupa juga perlu dilihat pada Bank Mandiri.

Ia mengatakan alasan yang digunakan Bank Mandiri dalam kegiatan golf tersebut adalah untuk menjalin hubungan baik dengan para stakeholder. Beban anggaran, menurut dia, ditempatkan pada pos Humas dan Pengembangan Usaha.

“Alasannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder, dan beban anggaran dibebankan pada Humas dan Pengembangan Usaha Bank Mandiri,” ujar Uchok.

Bagi CBA, alasan tersebut dinilai perlu diuji lebih jauh, terutama menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Alasannya manis sekali, ‘menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan’. Pos biayanya ditaruh di bawah Humas dan Pengembangan Usaha,” katanya.

Uchok mempertanyakan apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar memiliki dokumen pendukung yang memadai.

Menurut dia, kegiatan golf bersama stakeholder tersebut disebut tidak disertai bukti pendukung seperti kuitansi tagihan atas pengeluaran golf serta daftar nama stakeholder yang mengikuti kegiatan.

“Namun kegiatan golf bersama dengan stakeholder tidak disertai dengan bukti pendukung seperti kuitansi tagihan atas pengeluaran golf dan nama stakeholder yang mengikuti kegiatan tersebut,” tutur Uchok.

CBA kemudian meminta KPK tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang menikmati fasilitas tersebut.