KPU Gelar Rapat Koordinasi untuk Tindak Lanjut Putusan MK tentang Perselisihan Pemilu

FAKTA NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu malam.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Ya, malam hari ini, kami kumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” kata Idham.

Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian.

Idham pun memastikan KPU RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.

“Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.