“Bahwa tahun 2023 Koni Kota Sungai Penuh mendapatkan dana bantuan hibah sejumlah Rp 4 Miliar. Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaannya, baik dalam bentuk SPJ fiktif maupun dalam bentuk Mark-up SPJ. Terkait perkara ini, kami telah menetapkan satu orang lagi tersangka, yang bersangkutan berinisial KS. Yang bersangkutan ini terlibat dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan mark-up SPJ. Terkait dengan akomodasi atlet ketika melakukan Porprov pada Provinsi Jambi, dimana yang bersangkutan adalah salah satu General Manager salah satu hotel swasta di Jambi,” beber Antonius.
Ada Modus Korupsi dalam SPJ Fiktif KONI Sungai Penuh
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

”Jangan sampai Kementerian Pertahanan beserta oknum militer merasa kebal hukum di negeri ini!” tegas Dendy Se “Kami mendorong penuh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk…

Kekuatan Nadiem di start up sebenarnya jika diteliti justru merupakan kelemahannya di birokrasi sampai menggiringnya ke meja pengadilan seperti sekarang. Dalam kasus sekarang saya yakin Nadiem tidak mengambil uang proyek…

Selain itu, ia menambahkan terdapat pula pansel serta proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan…








