FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) resmi membongkar praktik kejahatan finansial berskala masif yang melibatkan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Tiga petinggi PT LAT, entitas pemilik peer-to-peer lending KoinWorks, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi manipulasi kredit yang merugikan sebuah bank persero negara.
Ketiga tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH yang merupakan Direktur Utama periode 2015-2022 sekaligus Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama sejak 2024.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya, inisial BH merujuk pada Benedicto Haryono, salah satu co-founder dari startup pinjaman digital tersebut.
Modus operandi komplotan ini terbilang sangat berani. Mereka bersekongkol menyetujui analisis pembiayaan yang jauh dari kata layak.
Penyaluran dana bank persero ke sejumlah nasabah dilakukan dengan cara memalsukan dokumen agunan berupa invoice dan sengaja mengabaikan kewajiban penutupan asuransi. Manipulasi tingkat tinggi ini memuluskan pencairan fasilitas kredit fiktif yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp600 miliar.











