Aktivis Agraria Sebut Kodam Jaya Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Forum Warga Kwini 08 bersama Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria memprotes keras aksi Kodam Jaya yang dinilai melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik warga Jalan Kwini 8 RT.004 / RW. 01, Kelurahan Senen, Kecamata Senen, Jakarta Pusat.
Aliansi Rakyat Bersatu untuk Reforma Agraria yang mendampingi Ketua Forum Warga Kwini 08 Klemens Fangohoi bersama Ketua DPD Repdem Jakarta Jimmy Fajar menuturkan kronologi kasus sebagai berikut:
KEBERADAAN warga di Jalan Kwini 8 sudah ada dan bertempat tinggal sana sejak tahun 1940 sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.
Para orang tua, kakek, nenek serta buyut yang kebanyakan dari Indonesia Timur, mereka datang ke sana karena dipersilahkan oleh seorang dokter yang bernama Yohanes dan mereka menempati kamar-kamar yang tersedia di dalam bangunan miliknya.
Kemudian setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 14 Agustus 1945, dokter Yohanes kembali ke daerah asalnya dan mempersilahkan mereka (warga) bertempat tinggal di sana. Yaitu di bangunan yang dimiliki oleh dokter Yohanes dan tercatat di Balai Harta Negara.
Lokasi tersebut bukan merupakan Rumah Dinas TNI karena sudah ada sejak dahulu sebelum kemerdekaan.
Faktanya, Pemerintah dan Negara tidak hadir dalam merawat serta menjaga tanah tersebut, sehingga kakek dan nenek buyut mereka yang tinggal di sana secara turun-temurun. Sekarang sudah generasi kelima dan keenam yang menempati rumah di sana.
Warga membangun sendiri pemukiman dan rumah secara perlahan-lahan dan bahkan sudah ada yang melakukan pencatatan administrasi surat tanah tidak sengketa. Surat itu ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan yang ada pada saat itu.

Hingga pada tahun 2026 mulai terjadi permasalahan yang dilakukan oleh pihak Kodam Jaya yang tiba-tiba memperlihatkan Sertifikat Hak Pakai No. 48 Tahun 2023 yang disosialisasikan pada tahun 2026.
Pihak Kodam Jaya meminta warga untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Kontan permintaan tersebut ditolak keras oleh warga.
Proses terbitnya SHP No.48 Tahun 2023 dirasakan kejanggalan karena:
1. Adanya surat pernyatan tidak sengketa
2. Adanya surat pernyataan penguasaan fisik
3. Adanya surat pengukuran lahan.











