FAKTANASIONAL.NET – Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah taktis untuk mencegah benturan antarlembaga penegak hukum.
Langkah ini merupakan mekanisme yang rasional untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
“Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku,” katanya di Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Perbedaan antara pelimpahan berkas dan penyerahan berkas kelanjutan penyidikan bukan sekadar persoalan istilah, tapi menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan.
Kemudian, perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.
Boni Hargens mengemukakan sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi dasar yuridis bagi keputusan Polri.
Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan diskresi kepada Polri dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara.
Kedua, Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur kewenangan koordinasi Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
“Oleh karena itu, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang sah secara hukum,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis (pengendali perkara). Jadi, penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai pelibatan jaksa dalam proses penyidikan yang memperkuat legalitas penuntutan.











