FAKTANASIONAL.NET – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengeluarkan sprindik untuk kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah dinilai membuat penegakan hukum makin kacau. Pasalnya, melalui sprindik yang dikeluarkan, maka status Febri menjadi ganda, satu sebagai saksi satu lagi sebagai tersangka.
Kesimpulan tersebut tergambar dari pendapat yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir dan pengamat hukum sekaligus advokat senior, Rizal Karyansyah.
Menurut mereka perubahan status tersebut tidak berdasar pada prosedur hukum acara pidana yang berlaku dan mengandung cacat hukum yang nyata.
Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian adalah tindakan hukum resmi yang tidak dapat diubah begitu saja oleh institusi lain. Menurutnya, perubahan status tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan prosedural yang mencederai kepastian hukum.
“Seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri tentu berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 90 ayat (1) KUHAP. Status itu adalah tindakan hukum resmi. Tidak bisa status tersangka itu dianulir atau diubah begitu saja hanya karena berkas perkara berpindah tangan ke Kejaksaan,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya, yang dikutip redaksi, Kamis 16 Juli 2026.
Mukhsin menjelaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Kejaksaan sebagai penuntut umum memiliki kewenangan untuk menelaah kecukupan bukti, namun tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak membatalkan status yang telah ditetapkan penyidik.
Ia menambahkan, hukum acara pidana hanya mengenal perubahan status yang sangat terbatas dan ketat. Perubahan status dari tersangka menjadi saksi hanya dimungkinkan jika penyidikan dihentikan (SP3) atau melalui skema saksi pelaku (saksi mahkota) yang dilakukan dengan prosedur tertulis resmi sesuai Pasal 22 dan Pasal 73 KUHAP.
“Jika Kejaksaan langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi tanpa melalui prosedur saksi pelaku atau tanpa penghentian penyidikan, ini menciptakan ketidaksinkronan hukum,” terang Mukhsin.
“Secara hukum, tidak dibenarkan ada status ganda yang saling bertentangan; seseorang tidak bisa sekaligus menjadi tersangka pelaku kejahatan dan saksi dalam perkara yang sama tanpa skema hukum yang sah,” tambahnya.
Mukhsin menilai langkah Kejaksaan ini sangat mencurigakan dan berpotensi menjadi objek gugatan Praperadilan. Ia memperingatkan bahwa jika prosedur yang dijalankan cacat, maka seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Muksin mendesak agar penegak hukum kembali kepada koridor KUHAP dan UU Kejaksaan demi menjaga asas kesetaraan di hadapan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah. Ia juga menilai, langkah yang diambil Kejagung lucu dan kacau.











