FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menunjuk sembilan penyidik untuk menangani perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA.
Langkah ini diambil sebagai respons atas pengalihan tiga perkara dari Polri ke Kejagung pasca kesepakatan sinergi penegakan hukum antarlembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci sembilan nama tersebut, di antaranya Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), dan Chatarina Muliana Girsang dari Badan Pemulihan Aset, dilansir redaksi dari ANTARA pada 16 Juli 2026.
“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya.











