Polri Alihkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Batu Bara ke Kejagung, Pengamat Hukum: Cegah Benturan Antarlembaga
FAKTANASIONAL.NET - Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah taktis untuk mencegah benturan antarlembaga penegak hukum. Lang…
FAKTANASIONAL.NET - Pengamat politik dan hukum Boni Hargens menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah taktis untuk mencegah benturan antarlembaga penegak hukum.
Langkah ini merupakan mekanisme yang rasional untuk menghindari benturan antarlembaga penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
"Dalam konteks ini, kepentingan menjaga harmoni institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung lebih mendesak daripada kepatuhan prosedural yang kaku," katanya di Jakarta pada Jumat (17/7/2026).
Perbedaan antara pelimpahan berkas dan penyerahan berkas kelanjutan penyidikan bukan sekadar persoalan istilah, tapi menyangkut yurisdiksi, tanggung jawab hukum, dan validitas proses penuntutan.
Kemudian, perbedaan perspektif ini mencerminkan ketegangan antara legalitas formal dan efektivitas praktis dalam sistem hukum Indonesia.
Boni Hargens mengemukakan sejumlah landasan hukum yang dapat menjadi dasar yuridis bagi keputusan Polri.
Pertama, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kewenangan diskresi kepada Polri dalam menentukan prioritas dan strategi penyidikan, termasuk koordinasi lintas lembaga demi efektivitas penanganan perkara.
Kedua, Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur kewenangan koordinasi Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu.
"Oleh karena itu, penyerahan berkas dapat dikonstruksikan sebagai koordinasi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana yang sah secara hukum," ujarnya.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, jaksa berperan sebagai dominus litis (pengendali perkara). Jadi, penyerahan berkas kepada kejaksaan dapat dimaknai sebagai pelibatan jaksa dalam proses penyidikan yang memperkuat legalitas penuntutan.
“Sistem peradilan pidana Indonesia mengedepankan keterpaduan antarsubsistem, yakni Polri, Kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Dengan demikian, langkah Polri dapat dipandang sebagai bentuk koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Argumen terkuat bagi Polri adalah menempatkan penyerahan tersebut sebagai koordinasi institusional antarlembaga penegak hukum, bukan sebagai pelimpahan teknis sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan konstruksi tersebut, penyerahan administrasi penyidikan tidak harus mengikuti mekanisme P-21 dalam KUHAP.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyerahkan administrasi penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Selasa (14/7/2026).
Tim gabungan Polri tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada Sabtu (11/7/2026) Polri mengumumkan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Selain itu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI dialihkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. (adm)
Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.