FAKTA NASIONAL – Sebagai bentuk ajakan partisipatif kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
“Jadi saya mengajak pada seluruh masyarakat ketika nanti ada informasi-informasi, kebetulan Bawaslu juga sebagian sudah membuat posko-posko aduan, sehingga apabila mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sehingga bisa dilaporkan kepada Bawaslu setempat,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat 5 Juli 2024.
Ia menerangkan, setiap laporan yang diadukan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu. Di sisi lain, Bawaslu juga akan aktif melakukan pengawasan di dalam setiap Coklit.