Husain juga menyebutkan, Pemprov Kalteng memberikan tenggat waktu 40 hari sebelum pendaftaran untuk pengajuan cuti Pilkada bagi ASN.
“Batas waktunya tiga hari sebelum pendaftaran, yaitu pada 2 Juli, jika pendaftaran dilakukan pada 26 Agustus,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian ASN akan dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh KPU, sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan mengikuti Pilkada 2024, serta mereka juga diharuskan mengajukan surat pemberhentian sebagai Pj Sekda, sebelum mengajukan cuti di luar tanggungan negara, yang kemudian diproses pemberhentiannya sebagai ASN saat ditetapkan sebagai calon.
“Proses pemberhentian ASN harus lebih dulu daripada Penjabat Sekretaris Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih,” Jelasnya.
Sebagai informasi, yang FaktaNasional.Net himpun : Saat ini ada 13 kabupaten/kota yang masih dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah, di Kalteng, yaitu Kota Palangka Raya dijabat oleh Hera Nugrahayu, Pulang Pisau dijabat oleh Nunu Andriani, Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi. Kemudian, Barito Selatan dijabat oleh Deddy Winarwan, Barito Utara dijabat oleh Muhlis, Barito Timur dijabat oleh Indra Gunawan, Gunung Mas dijabat oleh Herson B Aden, Seruyan dijabat oleh Djainuddin Noor, Sukamara dijabat oleh Kaspinor.
Selanjutnya, Kotawaringin Barat dijabat oleh Budi Santosa, Katingan dijabat oleh Syaiful, Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, dan Murung Raya dijabat oleh Hermon.











