FAKTA NASIONAL – Empat Penjabat Kepala Daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini diungkapkan oleh Plh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Akhmad Husain, Senin (08/07/2024).
“Sampai dengan saat ini, sudah ada empat Penjabat Kepala Daerah yang mengajukan surat pengunduran diri. Namun, nama-nama mereka masih dirahasiakan,” kata Husain.
Menurut Husain, pengunduran diri tersebut mengikuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI, yang mengharuskan Penjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2024, untuk mengajukan surat pernyataan pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran(SE) Menteri Dalam Negeri RI, yang menjelaskan jikaPenjabat Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu, 40 hari sebelum pencalonan atau paling lambat pada 4 Juli 2024,” jelas Husain.
Selanjutnya Husain menjelaskan pula, penjabat Kepala Daerah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), selain mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri RI, mereka juga diharuskan mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng.
“Jika mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka pemberhentian mereka sebagai ASN akan diproses. Cuti tersebut, memberikan keleluasaan sebelum penetapan. Dan jika yang bersangkutan berhenti sebelum penetapan, akan merugikan ASN tersebut,” tambahnya.