FAKTA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Siman Bahar, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) dengan PT Loco Montrado. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Siman yang dikabarkan sedang sakit keras.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Siman Bahar.
“Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi kita masih terus menerus mempertimbangkan (penahanan),” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7) lalu.
Asep menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tersangka sebelum melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Ia mencontohkan penanganan terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang juga tidak langsung ditahan setelah ditangkap. Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, untuk observasi kesehatan sebelum dilakukan penahanan.
“Kami selalu memastikan kesehatan tersangka sebelum mengambil langkah penahanan, seperti yang kita lakukan pada kasus Lukas Enembe,” tambahnya.