FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan stigma PRT sebagai sektor informal yang tidak terlindungi dan menempatkan mereka pada posisi yang setara dengan tenaga kerja lainnya.
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli, dikutip Selasa (21/4/2026).
Wujudkan ‘Decent Work’ di Sektor Domestik
Yassierli menjelaskan bahwa draf aturan tersebut disusun dengan fondasi konsep decent work for domestic worker atau kerja layak bagi PRT.
Hal ini mencakup jaminan upah, kepastian waktu istirahat, hingga perlindungan dari ancaman kekerasan.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Beberapa poin krusial yang diupayakan dalam RUU ini meliputi:











