5). Peraturan Pelaksana lainnya yang sifatnya Atributif (Perbawaslu/SE Menpan RB/Dll).
Dalam kontek Perkuatan Netralitas ASN kita dapat beracuan pada, pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya jika pihak Menpan RB pernah secara tegas mengeluarkan Surat Edaran(SE) dengan Nomor Register Menpan RB : No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang isinya mengatur Hal Pelaksanaan Netralitas Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang menyuruh pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :
1). PNS dilarang memasang Spanduk/Baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
2). PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar atau foto Bakal Calon, Pasangan Calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
3). PNS dilarang foto bersama dengan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan pada calon.
Konsekuensi Delik Netralitas ASN tentu memunculkan proses hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila PNS/ ASN terbukti bersalah, maka bisa dijatuhi hukuman sesuai tingkatannya, yaitu sanksi (moral, etik, administrasi, pidana dan pemberhentian) sesuai dengan kategori tindak pelanggaran Kode Etik profesi yang telah dilanggar.
“Untuk renungan kita bersama” Semoga hal ini mendapat atensi dari Kepala Daerah dan/atau Penjabat Kepala Daerah selaku Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang untuk mengawasi atau Pimpinan ASN dalam Instansi (Dinas/Lembaga/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja) dalam Perkuatan Netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Barito utara Tahun 2024.***











