Hukum  

Sidang Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi atas Tudingan Ijazah Palsu Ditunda, dr Tifa Tidak Hadir

FAKTANASIONAL.NET – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Hakim PN Jaktim) menunda persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu pada Kamis (13/8/2026).

Pasalnya, terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) tidak hadir dalam persidangan di pengadilan tersebut.

“Terdakwa hadir atau tidak, kalau tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping,” kata hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya, persidangan untuk perkara sebelumnya dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis tanpa dipanggil.”

Dengan begitu Hakim meminta dr Tifa dipanggil kembali dan persidangan ditunda dan akan kembali digelar 27 Agustus 2026.

“Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil Kamis 27 Agustus 2026 gitu ya penuntut umum untuk memanggil terdakwa,” ucapnya.