Hukum  

8 Orang Saksi Dipanggil Kasus Kematian Sutrimo, Polda Metro Jaya: Proses Penyidikan Akan Menuju ke Tersangka

FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa delapan orang saksi kasus kematian Sutrimo. Tindakan ini berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya), Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidikan terus dilakukan untuk menemukan fakta hukum terkait kematian Sutrimo.

Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Tadi ditanyakan apakah sudah ada tersangkanya. Inilah rekan-rekan sekalian, proses penyidikan ini dalam rangka menuju ke arah sana,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Banyumas pada Rabu (12/8/2026).

Iman Imanuddin berharap rangkaian penyidikan dapat menemukan fakta hukum yang sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, termasuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.

“Kami dari tim penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dokter forensik telah melakukan kegiatan ekshumasi atas mayat, atas nama Sutrimo,” ucapnya.

Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.