Daerah  

Selayang Pandang Regulasi Terkait Netralitas ASN agar Tidak Terjebak Politik Praktis

Baliho PNS/ASN yg disinyalir melakukan politik praktis, melanggar aturan sebagai ASN di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Foto : Istimewa

 

FAKTA NASIONAL – Akhir-akhir ini, banyak berita yang ramai yang membahas dan mengangkat tajuk terkait praktek Gelap Politik Praktis PNS/ASN dalam Pilkada 2024, berita terkait Diduga Seorang Pejabat Aktif Barito Utara Lakukan Politik Praktis

Sekilas penulis mencoba rangkumkan aturan dan regulasi dari beberapa sumber dan acuan yang mengatur Regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang delik pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pilkada (Pemilu Kada), agar dapat kita pahami bersama-sama.

Diantaranya adalah :

1). Pasal 71 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu terkait sikap ASN dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

2). UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

3). PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORP dan Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil).

4). PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.