FAKTANASIONAL.NET – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang resmi menetapkan pendakwah sekaligus konten kreator, Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi sejumlah alat bukti yang sah serta memeriksa serangkaian saksi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah talenta (talent) perempuan dalam proses produksi konten video.
“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).
Setelah penetapan status tersangka tersebut, Idris dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di markas Polres Malang. Namun, agenda pemeriksaan tersebut batal terlaksana karena tersangka mangkir dari panggilan penyidik.
Melalui kuasa hukumnya, Idris beralasan sedang mengalami penurunan kondisi kesehatan. Polisi kini tengah melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan kedua.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Nonfisik: Ketika Obrolan Seksual Bukan Lagi Sekadar ‘Candaan’
Berawal dari Pengakuan Konten Sumpah Pocong di Medsos
Perkara ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang talenta perempuan berinisial SN membagikan pengalaman buruknya melalui media sosial. SN mengaku awalnya menerima tawaran pekerjaan syuting biasa di kawasan Pakis, Kabupaten Malang.
Namun sesampainya di lokasi, ia menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya merasa terintimidasi dan tidak aman.









